Makalah PKn tentang menyiram indahnya keadilan dan kedamaian
Assalamualaikum dan hello everybody....
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr wb.
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan
rahmat dan karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan
makalah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai tugas tambahan nilai yang
tepat pada waktunya.
Tak ada gading yang tak retak, untuk itu saya menyadari bahwa makalah
ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat
diperlukan supaya kesalahan saya dalam membuat makalah tidak terulang
lagi. Semoga Allah swt senantiasa meridhoi segala usaha kami. Amin
Wassalamualaikum wr wb.
Tajurhalang, November 2015
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................ ii
DAFTAR ISI…............................................................................................................. iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ………………………………………………………………….. 1
1.2 Rumusan Masalah ………………………………………………………………. 2
1.3 Manfaat Penulisan ………………………………………………………………. 2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Perlindungan dan penegakan hukum ………………………………….. 3
2.2 Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum …………………………… 5
2.3 Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum ……………………………… 6
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan …………………………………………………………………… 13
3.2 Saran …………………………………………………………………………. 13
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………. 14
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita sebagai negara hukum adalah
dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk
menjaga dan mengawasi bahwa hukum itu berlaku dengan efektif tanpa
adanya pelanggaran-pelanggaran serta menagakkan keadilan, maka di negara
kita dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga merupakan sarana bagi semua
rakyat pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan yang semestinya di
depan hukum. Nah, berkaitan dengan hal tersebut, tugas kita sebagai
warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses
perlindungan dan penegakan hukum di negara kita.
Namun sayangnya penegakan hukum di Indonesia masih belum adil. Hal ini
dibuktikan dengan adanya berbagai berita di televisi yang menayangkan
hukum di Indonesia masih belum adil. Contohnya adalah kasus Nenek
pencuri kakao yang sempat heboh di berita.
Nah, berbagai kasus tersebut menunjukan bahwa penegakan hukum di Indonesia belum adil.
Nah, berbagai kasus tersebut menunjukan bahwa penegakan hukum di Indonesia belum adil.
1
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka masalah yang akan saya bahas adalah :
1. Bagaimana hakikat dan penegakan hukum di Indonesia ?
2. Apa dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia ?
3. Seberapa pentingnya perlindungan dan penegakan hukum ?
1.3 Manfaat Penulisan
1. Untuk mengetahui hakikat dan penegakan hukum di Indonesia
2. Untuk mengetahui dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia
3. Untuk mengetahui pentingnya perlindungan dan penegakan hukum
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Perlindungan dan penegakan hukum
Perlindungan hukum menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh Soemardi
dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007),
perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara
sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan
mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup
sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari
fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.
Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam
memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus
melindungi kepentingan orang lain.
Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
3
Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum.
Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian
banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya
yang cukup populer dan telah akrab di telinga kita, seperti
perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap
konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup
segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi
kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan
hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses
penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum
sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau
lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya
untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam
bidang kehidupan. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya
perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila
hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat
penegak hukum.
4
1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3. Pasal 28 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi “Untuk menegakkan dan
melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
5
Apa yang kita rasakan apabila ada orang yang melanggar lalu lintas tapi tidak ditilang ?
Apabila hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga
negara yang baik kita akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan
bahkan ketertiban pun tidak akan dapatkan. Nah, itu semua dapat
dihindari apabila perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan. Sebagai
negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan
penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai
macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya.
Selain itu, Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga
negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:
a. Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam
mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata
lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu
berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak
akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik
oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara.
Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya
merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila
aturan-aturan ditegakkan.
c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang.
6
Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam
segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan
yang berlaku dilaksanakan. Keberhasilan proses perlindungan dan
penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang
berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang
berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:
a. Hukumnya, dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang
dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan
undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan
pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara,
serta undang-undan dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
b. Penegak hukum, yakni piha-kpihak yang secara langsung terlibat
dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya
dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut
dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga
menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk
semua anggota masyarakat.
c. Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut
berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui
dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan
penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan
masyarakat.
d. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, sarana
atau fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan
terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang
cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai
merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
7
e. Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang
didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini
kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku,
nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang
dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga
dihindari. Nah, hal-hal diataslah yang semakin memperkuat keyakinan
bahwa proses perlindungan dan penegakan hukum merupakan sesuatu yang
penting dan mutlak untuk dilaksanakan oleh sebuah negara.
• Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
1. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia : Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri merupakan
lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang
berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam
KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan
secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri.
9
Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai
berikut:
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan
kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan
tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri
yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-
undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di
sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah
yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur- unsur tindak pidana yang
disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung
oleh mininimal 2 (dua) orang saksi. Keberadaan Kejaksaan Republik
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh
undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan
hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum
berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang
pengadilan.
10
a. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
b.Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam
lingkungan peradilan tersebut.
c.Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
• Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep
nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai
dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang
diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan
tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung
arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b. mempertahankan tertib hukum yang ada;
c. menegakkan kepastian hukum.
11
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perlindungan hukum merupakan upaya pemberian perlindungan kepada subjek
hukum oleh aparat penegak hukum melalui penetapan suatu peraturan
tertulis ataupun tidak tertulis, sehingga subjek hukum tersebut dapat
merasakan keadilan, ketententraman, kepastian dan sebagainya.
Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila tidak disertai
dengan penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanan
ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum bersama
masyarakat untuk mewujudkan supremasi hukum, menegakkan keadilan dan
mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat. Lembaga yang berperan
dalam proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia diantaranya
adalah Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Peradilan (pemegang kekuasaan
kehakiman) dan Advokat atau Penasihat Hukum.
3.2 Saran
Masyarakat yang sehat dituntut untuk selalu menyediakan “bahan bakar”
keadilan yaitu partisipasi, kejujuran dan keberanian agar perjalanan
masyarakat dan negara tidak menyimpang dari tujuan bersama. Wujud dari
partisipasi masyarakat dalam proses perlindungan dan penegakan hukum di
Indonesia salah satunya adalah dengan menampilkan perilaku yang
mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di berbagai
lingkungan kehidupan demi masa depan negeri ini.
13
DAFTAR PUSTAKA
https://baracellona.wordpress.com/2012/03/27/penegakan-hukum-di-indonesia/
http://arirismawanto.blogspot.com/2014/10/kurikulum-2013-ppkn-kelas-xi_16.html
http://universityofachehnese.blogspot.com
author : -Dzikri Syafi Auliya
-Fariz Khadafi
-Idpan Ashari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar